loading...
Kontroversi seputar kebolehan berdemonstrasi memang termasuk masalah yang sering diperdebatkan banyak kalangan. Ada yang mendukung kebolehan berdemonstrasi, namun tidak sedikit yang menolak kebolehannya. Foto ilustrasi/ist
Bolehkah ber- demonstrasi dalam Islam dan bagaimana hukumnya? Pertanyaan ini menyeruak, mengingat dalam beberapa waktu terakhir di Tanah Air tengah terjadi aksi demonstrasi terhadap lembaga wakil rakyat.
Menjawab hal tersebut, Ustaz Ahmad Sarwat, dai dari Rumah Fiqih Indonesia menjelaskannya sebagai berikuat: Kontroversi seputar kebolehan berdemonstrasi memang termasuk masalah yang sering diperdebatkan banyak kalangan. Ada yang mendukung kebolehan berdemonstrasi, namun tidak sedikit yang menolak kebolehannya.
Buat mereka yang dirugikan karena sebuah demonstrasi, biasanya akan mengatakan bahwa demonstrasi itu tidak baik, tidak layak atau bahkan mereka akan mencoba mencari dalil dari Al-Quran atau Al-Hadits untuk menolak kebolehan berdemonstrasi. Hal itu wajar, karena dengan adanya demonstrasi itu, kepentingannya terusik, kenyamanannya terganggu serta kepentingannya terbentur.
Sebaliknya, buat kalangan yang diuntungkan dengan adanya demonstrasi, tentu saja mereka mendukung sepenuhnya. Berbagai macam argumen yang mendukung keabsahan sebuah demonstrasi akan dipergunakan. Mulai dari pengutipan ayat-ayat Al-Quran bahkan demostrasi disebut-sebut sebagai bagian dari dakwah yang telah diajarkan oleh Nabi SAW.
Lucunya, kalangan yang selama ini mendukung demonstrasi, bisa saja tiba-tiba malah menolak demonstrasi. Mengapa? Barangkali keadaan berbalik. Dahulu mereka aktif berdemosntrasi karena belum punya kekuasaan, sehingga ketika mengeritik penguasa, mereka tidak punya beban. Namun tatkala mereka sudah jadi penguasa, justru mereka sendiri yang alergi dengan demonstrasi.
Baca juga: Ada Demo Buruh di Sekitar Gedung DPR dan Istana, Transjakarta Rekayasa Pola Layanan
Sebaliknya, kalangan yang dahulu alergi dengan demonstrasi, ketika kekuasaannya lenyap direnggut lawan politiknya, sekarang mulai menggunakan sarana demonstrasi untuk kepentingannya.
Dan memang begitulah dunia politik, demonstasi adalah salah satu sarana -atau lebih tepat disebut sebagai senjata- dalam melakukan pertarungan. Dan sebagaimana umumnya senjata, kita tidak bisa mengatakan hukumnya haram atau halal, kecuali dengan mempertimbangkan siapa yang menggunakannya, untuk tujuan apa, bagaimana cara menggunakannya dan pertimbangan lainnya.
Kalau sebuah demonstrasi digunakan oleh kekuatan kafir, demi untuk menghalangi dakwah, dengan cara yang bertentangan dengan syariah, tentu saja demonstrasi itu sebuah senjata yang dihujamkan kepada umat Islam. Dan kemudian kita hukumi sebagai haram. Maksudnya, haram bagi umat Islam untuk mendukung demonstrasi yang demikian itu. Karena merugikan umat Islam.