Aturan TKDN Direvisi, Menperin: Bangun Industri Sulit, Menghancurkannya Sangat Mudah

17 hours ago 6

loading...

Saat kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) direlaksasi dan diubah, Menperin Agus Gumiwang menegaskan, pentingnya menjaga sektor industri manufaktur nasional di tengah ketidakpastian. Foto/Dok

JAKARTA - Menteri Perindustrian ( Menperin ) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pentingnya menjaga sektor industri manufaktur nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap ekosistem industri dalam negeri.

“Membangun industri manufaktur di sebuah negara tidak semudah membalikkan tangan. Kita bicara soal ekosistem, soal rantai pasok (supply chain). Namun sebaliknya, untuk menghancurkan industri itu bisa sangat mudah,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/5/2025).

“Karena itu, kebijakan ini hadir untuk menjaga keberlangsungan sektor industri dalam negeri,” imbuhnya.

Baca Juga: Rencana Relaksasi TKDN, Industri Nasional Waspadai Banjir Impor dari China

Agus menjelaskan bahwa Perpres 46/2025 memuat langkah afirmatif yang belum pernah diatur dalam regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No. 16 Tahun 2018. Salah satunya adalah Pasal 66 ayat (2B), yang mempertegas kewajiban penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pasal ini adalah pasal afirmatif dan progresif, yang sebetulnya memberikan kesempatan lebih besar bagi industri dalam negeri untuk bisa berpartisipasi dalam government procurement,” tegasnya.

Menurut Agus, regulasi ini juga menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Sarasehan Ekonomi di Gedung Mandiri pada April lalu.

Baca Juga: AS Menang Banyak? Ini Tawaran Indonesia dalam Negosiasi Tarif

Saat itu, Presiden meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) direlaksasi dan diubah menjadi insentif. Perpres 46/2025, kata Agus, sudah sesuai dengan arahan tersebut.

(akr)

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |