loading...
Nadiem Makarim. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim . Putusan tersebut dibacakan Hakim PN Jaksel I Ketut Darpawan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
"Menolak praperadilan Pemohon," ujar hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan .
I Ketut Darpawan menjelaskan sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim sebelum menjatuhkan putusannya itu. Di antaranya berkaitan pemeriksaan belasan saksi yang telah dilakukan Termohon sebelum penetapan tersangka. Begitu juga dengan pemeriksaan terhadap para ahli.
Lalu, Pemohon diperiksa sebagai saksi sebelum dikeluarkannya surat penetapan tersangka oleh Termohon. Termohon pun dinilai telah memiliki cukup bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka.
Baca Juga: Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Franka Franklin Sedih dan Kecewa
Diketahui, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Nadiem langsung ditahan.
Nadiem kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang teregister pada 23 September 2025. Nadiem Anwar Makarim menjadi Pemohon. Sementara, Termohon adalah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sidang perdana digelar pada 3 Oktober 2025.
Dalam perkara ini, ada belasan petitum permohonan. Antara lain menyatakan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 a.n. Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Fakta Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak PN Jaksel
1. Alasan Hakim I Ketut Darpawan
Hakim I Ketut Darpawan menyampaikan sejumlah pertimbangan saat memutuskan menolak praperadilan Nadiem.
Soal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dipermasalahkan kubu Nadiem, hakim menyebutkan, pemberian SPDP oleh penyidik terhadap Nadiem baru diberikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dinilai sesuai aturan. Sebab, itu sejalan dengan putusan MK No.130/PUU-XIII/2015.
"Tindakan Termohon tidak akan mengurangi hak-hak Pemohon, antara lain agar segera diperiksa oleh Termohon dalam statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum hak agar perkaranya segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum dan segera diadili oleh pengadilan," ujar hakim di persidangan.