loading...
Telisa Aulia Falianty, Guru Besar FEB UI. Foto/Istimewa
Telisa Aulia Falianty
Guru Besar FEB UI
PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah memacu penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dengan target pengesahan pada 21 Juli 2026. Langkah ini merupakan mandat langsung dari Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026 (Perubahan UU P2SK) yang mewajibkan payung hukum PFII rampung dalam tiga bulan sejak diundangkan. Keputusan strategis ini patut diapresiasi tinggi. Akan tetapi, langkah ini hanya bermakna jika kawasan tersebut sungguh menjadi infrastruktur yurisdiksi keuangan yang kompetitif, mandiri, dan tepercaya.
Ketiadaan ekosistem keuangan yang berdaya saing di dalam negeri terus membiarkan likuiditas nasional bocor tanpa henti. Selama puluhan tahun, transaksi strategis, pengelolaan kekayaan konglomerasi, dan penempatan dana bendahara korporasi Indonesia selalu tereksekusi di negara perantara seperti Singapura. RUU PFII menjanjikan otonomi tata kelola administratif, adopsi rezim hukum kekhususan, hingga insentif perpajakan progresif demi memutus rantai ketergantungan tersebut. Melalui landasan regulasi inilah, Indonesia berambisi merebut kembali kedaulatan finansialnya, sekaligus bersiap memosisikan diri sebagai pemain utama dalam pusaran kompetisi arus modal global.
Di balik kerumitan teknis penyusunannya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaruh optimisme tinggi terhadap proyek ini. Dengan penawaran berbagai kemudahan, mulai dari urusan imigrasi, perizinan, hingga insentif investasi yang terukur, PFII dirancang untuk mempermudah masuknya modal global, sekaligus mengarahkan pembiayaan tersebut ke sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional. Ekosistem yang modern ini diharapkan mampu melahirkan inovasi jasa keuangan , mendorong transfer teknologi, dan menciptakan lapangan kerja baru dengan nilai tambah yang tinggi bagi sumber daya manusia Indonesia.
Pergeseran Poros Finansial Global
Sejak lama, kajian Davis (1990) dan Falzon (2001) menegaskan bahwa kompetisi antarnegara dalam membangun pusat keuangan internasional merupakan hasil tak terhindarkan dari arus globalisasi. Melalui studinya, kehadiran pusat keuangan ini memicu efek aglomerasi yang menjadi kunci utama bagi peningkatan infrastruktur, kapasitas likuiditas, dan daya saing suatu negara. Dengan terkonsentrasinya institusi-institusi keuangan dalam satu titik, mereka mampu beroperasi jauh lebih efisien, memangkas biaya transaksi, serta menumbuhkan ekosistem pertukaran pengetahuan yang inovatif. Sinergi kawasan ini melahirkan apa yang disebut dalam teori economies of scale, yaitu kemampuan setiap institusi menekan rata-rata biaya operasional secara drastis melalui pemanfaatan infrastruktur bersama dan masifnya volume transaksi.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Saat ini, poros finansial dunia bergeser tajam ke kawasan Asia Pasifik. Data empiris The Global Financial Centres Index 39 (GFCI 39) yang dirilis pada Maret 2026 mencatat masuknya enam pusat keuangan dari Asia Pasifik ke dalam peringkat 10 besar dunia. Sebaliknya, kawasan Amerika Utara dan Eropa Barat justru mengalami penurunan performa rata-rata masing-masing sebesar 1,8 persen dan 1,6 persen. Kota-kota yang termasuk dalam kelompok pusat keuangan utama di Asia antara lain Hong Kong, Singapura, Shanghai, Beijing, Tokyo, Shenzhen, Sydney, dan Osaka. Negara seperti Tiongkok memiliki beberapa pusat keuangan yang berkembang secara bersamaan, sedangkan Jepang dan Australia masing-masing memiliki lebih dari satu kota yang berperan sebagai pusat jasa keuangan.
Mengapa kota-kota tersebut melesat tajam? Dalam jurnal Necessary Conditions for Establishing an International Financial Center in Asia, Nguyen, Nguyen, dan Vo (2020) mengidentifikasi 14 faktor yang diduga memengaruhi keberhasilan suatu negara dalam membangun pusat keuangan internasional. Dengan menggunakan metode Bayesian Averaging of Classical Estimates (BACE) dan menguji 16.384 kombinasi model, analisisnya menunjukkan terdapat empat faktor utama yang secara empiris paling menentukan keberhasilan di Asia. Keempat faktor tersebut adalah: Kebebasan Perdagangan Internasional (Freedom to Trade Internationally), Ukuran Pasar (Market Size), Pendidikan Tinggi dan Pelatihan (Higher Education and Training), serta Ukuran Pemerintah (Government Size).
Hong Kong dan Singapura dijelaskan sebagai dua pusat keuangan internasional yang paling menonjol di Asia berkat pemenuhan faktor-faktor tersebut. Hong Kong berkembang melalui kebijakan ekonomi yang sangat terbuka (laissez-faire), sedangkan Singapura memanfaatkan lokasi strategisnya sebagai pusat perdagangan internasional dan secara konsisten membangun lingkungan bisnis yang transparan dan ramah terhadap investasi .
Agresivitas Negara Tetangga dan Praktik Terbaik Global
Di kawasan Asia Tenggara, hegemoni Singapura sebagai episentrum finansial internasional memang telah lama mapan. Namun, dinamika kompetisi kini semakin ketat. Indonesia tidak lagi sekadar berhadapan dengan dominasi tradisional Singapura, melainkan juga harus merespons manuver agresif dari Vietnam.
Baca Juga: Waspada Kejahatan Digital Finansial


















































