loading...
Korban AMRM (13) masih dirawat RSUD Djafar Harun, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Santri junior ini dibakar dua santri senior Ponpes Al Islam Meeto, Desa Mattirobulu, Kecamatan Tiwu, Kolaka Utara. Foto: Muh Rusli
KOLAKA UTARA - Dua santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Islam Meeto, Desa Mattirobulu, Kecamatan Tiwu, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni H (12) dan AM (14) ditetapkan tersangka. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Jumat (11/4/2025).
Keduanya diduga dengan sengaja membakar adik kelasnya AMRM (13) menggunakan BBM jenis Pertalite. "Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan sementara proses pemberkasan untuk diserahkan ke Kejaksaan," ujar Kapolres Kolut AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, Kamis (17/4/2025).
Penanganan hukum berlanjut karena pihak keluarga AMRM menolak berdamai dengan keluarga pelaku. Meski ditetapkan tersangka, kedua pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.
Ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan pihak kepolisian terhadap pelaku yang salah satunya terkait kesehatan mental keduanya. "Keduanya saat ini ditempatkan di rumah singgah," ucapnya.
Korban AMRM mengaku sengaja dibakar oleh kedua pelaku dengan cara disiram BBM di luar area halaman pondok. Dia juga kerap dihajar pelaku dan sempat ditendang sebelum dibakar.
Kondisi AMRM saat ini masih meringis kesakitan di ruang perawatan RSUD Djafar Harun dan tubuhnya dialasi daun pisang. Selain mengelupas, sebagian kulit tubuhnya juga menghitam akibat tersulut kobaran api saat kejadian.
Dokter Spesialis Bedah RSUD Djafar Harun dr Andi Widiarsah mengatakan, AMRM mengalami luka bakar 27 persen derajat 2A 2B pada bagian leher belakang hingga pinggang, tangan, perut, dan pangkal paha.
(jon)